SELAMAT DATANG DI DESA JAMBANGAN KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI

Artikel

RPJM Desa

23 Juni 2022 15:13:56  Administrator  238 Kali Dibaca 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

TAHUN 2019 – 2025

 

4.1 Visi, Misi dan Tujuan/ Sasaran

4.1.1 Visi

Visi merupakanVisi Kepala Desa terpilih dan sebagai pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana Desa Jambangan harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder.

Cita-cita masa depan sebagai tujuan angka panjang yang ingin diraih Desa Jambangan merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap 6 (enam) tahun sekali. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Kepala Desa. Pernyataan Visi Kepala Desa Jambangan adalah :

 “ SAK MADYO NANGING TUMOTO “

Melalui visi ini diharapkan masyarakat menemukan gambaran kondisi masa depan DENGAN PERENCANAAN YANG TELITI pelan namun pasti dan tidak grusa grusu, perencanaan yang lebih baik (ideal) dan merupakan potret keadaan yang ingin dicapai, dibanding dengan kondisi yang ada saat ini. Melalui rumusan visi ini diharapkan mampu memberikan arah perubahan masyarakat pada keadaan yang lebih baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan mengontrol perubahan-perubahan yang akan terjadi, mendorong masyarakat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, menumbuhkan kompetisi sehat pada anggota masyarakat, menciptakan daya dorong untuk perubahan serta mempersatukan anggota masyarakat.

 

4.1.2  Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilak sanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Hakekat misi merupakan turunan dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi desa  selama masa enam tahun.

Untuk meraih Visi desa seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi desa  sebagai berikut:

  1. Melaksanakan/mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagai wujud peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
  3. Mengembangkan kehidupan masyarakat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang taat kepada peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat yang aman,tertib,tentram dan damai serta meningkatakan persatuan dan kesatuan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Terwujudnya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang ditandai terpenuhinya kebutuhan pangan,sandang,papan,kesehatan,pendidikan,dan lapangan kerja.
  5. Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usahatani, pemupukan, dan polatanam yang baik.
  6. Pengembangan sektor pertanian dan perdagangan yang berorientasi pada mekanisme pasar
  7. Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah
  8. Pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya UMKM (Usaha Kecil Menengah dan Mikro) yang berdaya saing tinggi.
  9. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.
  10. Meningkatkan kemajuan dan kemandirian melalui penyelenggaraan otonomi desa yang bertanggung jawab dan didukung dengan penyelenggaran pemerintahan yang bersih,transparan dan profesional.

 

 

  • Tujuan/ Sasaran

 Adapun tujuan/ sasaran dimaksudkan berdasarkan visi dan misi Kepala Desa terpilih dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa (sebagaimana disampaikan saat kampanye pencalonan Kepala Desa). Tujuan/ sasaran tersebut yaitu:

  1. Mewujudkan Pemerintahan Desa Jambangan yang efektif dan efisien dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
  2. Meningkatkan derajat hidup masyarakat melalui upaya peningkatan pelayanan di bidang kesehatan,pendidikan dan perekonomian
  3. Mewujudkan stabilitas kehidupan masyarakat yang lebih kondusif dari tahun ke tahun.

 

4.2  Kebijakan Pembangunan

Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2019-2025, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Untukmengetahuikebijakan pembangunan inisecara detail mengenaistartegi di masing-masingdusun / Lingkungandapatdilihatdalamlampiran.

 

4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan pembangunan desaberdasarkan misi Kepala Desa dan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

 

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
  1. Memfasilitasi peningkatan pemerintah desa.
  2. Memfasilitasi peningkatanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
  3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
  4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
  5. Memfasilitasi kerjasama antar desa

 

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa:
  1. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum.
  2. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan.
  4. Meningkatkan kuantitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.

 

  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
  1. Meningkatkan kapasitas/ kemauan masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
  2. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.

 

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa:
  1. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)
  2. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LHyang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan
  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
  4. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.
  5. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
  6. mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

 

Realisasi kegiatan dimasing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi valume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RPJMDesa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, alokasi yang bersumber dari Dana Desa, jumlah alokasi dana desa (ADD) APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa). Secara lebih terinci program pembanguna desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.

 

  • Program Pembangunan Desa

Meliputi rencana program dan kegiatan pembangunan desa beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APB Desa setempat, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber pendanaan lainnya yang sah dalam periode 6 (enam) tahun dan tahunan.

Detail rencana program dan kegiatan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun dan tahunan (2019) yaitu sebagai berikut:

( dalam lampiran “ MATRIK RPJM-Des )

 

  • Strategi Pencapaian

Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal daneksternal.

  1. Strategi internal

pencapaian program pembangunan desa meliputi:

  1. Peningkatkan sumber-sumber Pendatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan asset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan public yang jelas, tegas, transparan dan
  2. Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada tumah tangga sejahtera/kaya.
  3. Penataan menejemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infra desa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sector-nya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten dan Sedangkan sumber pembiayaan dimana kepala desa menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, DD, PPKM, PPIP, maupun program sejeninya, maka dialokasikan untuk membiayai  target pembangunan yang menjadi tanggung jawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
  4. Meningkatkan kesadaran kritis, kapasitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan Hal ini dilakukan agar RPJM-Desa yang telah disusun melalui perdekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat dimana masyarakat desa semakin diperhitungkan dihadapan para stakeholder.

 

  1. Strategieksternal

pencapaian program pembangunan desa antara lain ;

  1. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM-Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.
  2. Membangun kerjasama ditingkat antar desa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan
  3. Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM-Desa.
  4. Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM-Desa melalui haering dan Hal ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan. Sehingga bilamana anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM-Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
  5. Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang perkebunan, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggungjawab

Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh HIPPA dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Mesjid.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :

1.Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun

administrasi

            2.Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)

            3.Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak

            4.Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan

Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
  2. Musyawarah Pertanggungjawaban oleh masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/kegiatan tersebut.
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM Desa dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbang Desa.
  4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran.

 Peta Desa

 Statistik

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Paron - Jogorogo No.1 Desa Jambangan
Desa : Jambangan
Kecamatan : Paron
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63253
Telepon :
Email : desa.jambangan.paron@gmail.com

 Apbdes