SELAMAT DATANG DI DESA JAMBANGAN KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI

Artikel

DEMO 57 ORANG CALON KADES DI KABUPATEN BANJARNEGARA

01 Mei 2024 10:41:56  Administrator  407 Kali Dibaca  Berita Nasional

Pj Bupati Banjarnegara menerbitkan surat keputusan (SK) perihal nasib 57 Kepala Desa (Kades) terpilih. Nantinya, setelah 2 tahun 57 Kades ini akan langsung dilantik tanpa melalui pemilihan.
SK ini diterbitkan berdasarkan hasil mediasi antara 57 Kades terpilih dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di ruang pringgitan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).

Kades terpilih dari Desa Petambakan Kecamatan Madukara Hery Setyo Pranadi mengatakan, salah satu hasil mediasi dengan Pj Bupati Banjarnegara adalah diterbitkannya SK. Sehingga 57 Kades terpilih ini mendapat jaminan khusus meski tidak langsung dilantik saat ini.

“Bupati tadi memberikan SK ke kami 57 desa Kades terpilih. Ada jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK itu," ujarnya saat ditemui di rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).

Dalam SK tersebut, disebutkan nantinya 57 Kades terpilih ini akan langsung dilantik tanpa ada pemilihan ulang. Hal ini sesuai dengan undang-undang baru tentang desa yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

"Poinnya memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024. Sehingga 30 april 2026 akan langsung dilantik tanpa pemilihan," terangnya.

Dengan adanya SK ini, pihaknya menerima keputusan Pj Bupati Banjarnegara untuk dilantik 2 tahun mendatang. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat lantaran sudah melaksanakan Pilkades dengan baik.

"Saya sebagai calon Kades terpilih bisa menerima keputusan Pj bupati. Kepada masyarakat terimakasih karena sudah melaksanakan Pilkades dengan kondusif," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara Hendro Cahyono mengatakan, semua tahapan Pilkades di 57 desa sudah sesuai undang-undang. Sehingga proses Pilkades yang sudah dilaksanakan di 57 desa sah.

"Proses pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014. Ini pilkades sah. Setelah ada undang-undang baru maka kita lakukan penyesuain," jelasnya.

Penyesuaian tersebut, yakni pelantikan yang ditunda 2 tahun mendatang. Mestinya Kades terpilih dilantik 30 April 2024. Namun dengan adanya penyesuaian ditunda menjadi 2 tahun mendatang.

"Kades terpilih pelantikannya ditunda itu saja. Jadi yang harusnya 30 April 2024 jadi disesuaikan," tambahnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next