SELAMAT DATANG DI DESA JAMBANGAN KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI

Artikel

DEMO 57 ORANG CALON KADES DI KABUPATEN BANJARNEGARA

01 Mei 2024 10:41:56  Administrator  208 Kali Dibaca  Berita Nasional

Pj Bupati Banjarnegara menerbitkan surat keputusan (SK) perihal nasib 57 Kepala Desa (Kades) terpilih. Nantinya, setelah 2 tahun 57 Kades ini akan langsung dilantik tanpa melalui pemilihan.
SK ini diterbitkan berdasarkan hasil mediasi antara 57 Kades terpilih dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di ruang pringgitan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).

Kades terpilih dari Desa Petambakan Kecamatan Madukara Hery Setyo Pranadi mengatakan, salah satu hasil mediasi dengan Pj Bupati Banjarnegara adalah diterbitkannya SK. Sehingga 57 Kades terpilih ini mendapat jaminan khusus meski tidak langsung dilantik saat ini.

“Bupati tadi memberikan SK ke kami 57 desa Kades terpilih. Ada jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK itu," ujarnya saat ditemui di rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (30/4/2024).

Dalam SK tersebut, disebutkan nantinya 57 Kades terpilih ini akan langsung dilantik tanpa ada pemilihan ulang. Hal ini sesuai dengan undang-undang baru tentang desa yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

"Poinnya memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024. Sehingga 30 april 2026 akan langsung dilantik tanpa pemilihan," terangnya.

Dengan adanya SK ini, pihaknya menerima keputusan Pj Bupati Banjarnegara untuk dilantik 2 tahun mendatang. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat lantaran sudah melaksanakan Pilkades dengan baik.

"Saya sebagai calon Kades terpilih bisa menerima keputusan Pj bupati. Kepada masyarakat terimakasih karena sudah melaksanakan Pilkades dengan kondusif," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara Hendro Cahyono mengatakan, semua tahapan Pilkades di 57 desa sudah sesuai undang-undang. Sehingga proses Pilkades yang sudah dilaksanakan di 57 desa sah.

"Proses pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014. Ini pilkades sah. Setelah ada undang-undang baru maka kita lakukan penyesuain," jelasnya.

Penyesuaian tersebut, yakni pelantikan yang ditunda 2 tahun mendatang. Mestinya Kades terpilih dilantik 30 April 2024. Namun dengan adanya penyesuaian ditunda menjadi 2 tahun mendatang.

"Kades terpilih pelantikannya ditunda itu saja. Jadi yang harusnya 30 April 2024 jadi disesuaikan," tambahnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.159 Kali
Sejarah Desa Jambangan
26 Agustus 2016 | 603 Kali
Wilayah Desa
23 Juni 2022 | 444 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 435 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 359 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 356 Kali
Pemerintahan Desa
29 Juli 2013 | 315 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
22 April 2014 | 154 Kali
Pengaduan
30 April 2014 | 163 Kali
Karang Taruna
24 Agustus 2016 | 282 Kali
Visi dan Misi
10 Desember 2023 | 164 Kali
Musyawarah Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023
20 April 2014 | 159 Kali
Panduan
07 November 2014 | 356 Kali
Pemerintahan Desa
29 Juli 2013 | 173 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Paron - Jogorogo No.1 Desa Jambangan
Desa : Jambangan
Kecamatan : Paron
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63253
Telepon :
Email : desa.jambangan.paron@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:82
    Kemarin:94
    Total Pengunjung:40.115
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.111.130
    Browser:Mozilla 5.0

 Apbdes